Blogger Widgets Blog Edukasi: Cendekia Muslim Temukan Teori Kamera, kok Ada Muslim Haramkan Foto?

Ubah Background? Klick ini !

Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka

Jumat, 01 Mei 2015

Cendekia Muslim Temukan Teori Kamera, kok Ada Muslim Haramkan Foto?

Tiap momentum yang asyik di kehidupan ini tentu berasa tak sempurna tanpa pengabadian gambar, baik foto maupun video. Terlebih kita orang-orang Indonesia yang telah sukses meraih kesan sebagai manusia-manusia narsis yang tak kan pernah kenyang dengan foto. Namun, tahukah Anda bahwa sejarah penemuan kamera tidaklah lepas dari sejarah islam pada masa keemasan? Oke, mari kita simak ulasan kali ini.

 Pertama, kita musti harus tahu, istilah kamera atau Camera yang telah dikenal oleh masyarakat modern saat ini, ternyata adalah sebuah hasil adopsi dari lafadz Qamrah yang di dalam bahasa arab berarti sinar tipis yang menembus ruangan gelap. Hal ini bermula saat cendekiawan muslim abad 10 masehi, Al-Hasan Ibn Al-Haitsam, memaparkan sebuah temuan ilmiahnya, bahwa jika ruangan tertutup rapat yang gelap gulita kita buatkan lubang kecil pada dinding, maka sinar tipis yang masuk melalui lubang itu jika jatuh di atas permukaan warna putih akan mencetak gambar yang sama persis dengan gambar di luar ruangan dengan posisi terbalik 180 derajat. Yang jelas bukan lukisan tangan, melainkan hanyalah tangkapan bayangan sinar dari luar ruangan saja. Lihat gambar di bawah ini.

Ibn Al-Haitsam sedang kenalkan teori Qamrah

Baru setelah melewati delapan abad lamanya, mulailah para ilmuwan barat mengadopsi dan mengembangkan teori super ilmiah temuan Ibn Al-Haitsam ini dengan telaah cerdas. Sampai pada akhirnya, di abad ke 20 masehi muncullah alat-alat canggih pemotret gambar yang kita kenal dengan sebutan Kamera.

Kamera zaman dahulu

Tak hanya teori Qamrah, Ibnu Al-Haitsam yang dikenal dunia barat dengan nama AlHazen ini pun juga pernah melakukan observasi ilmiah yang berhasil mematahkan teori yunani yang telah dikenalkan oleh Aristoteles dan Ptolemaeus, bahwa “saat memandang sebuah objek, mata manusia mengeluarkan sinar atau signal yang mengarah tertuju pada objek tersebut sehingga manusia bisa melihatnya”. Kemudian Alhazen pun mematahkan teori kuno ini hanya dengan satu pertanyaan yang amat sederhana, yakni “jika memang demikian, kenapa mata kita tidak bisa melihat di kegelapan?”

Selanjutnya, Alhazen pun mengenalkan teori fenomenalnya kepada dunia sains tentang fungsi retina mata, bahwa mata manusia mampu melihat sebuah objek disebabkan adanya cahaya yang terpantul dari objek tersebut kemudian tertangkap oleh retina mata. Dan itulah alasan kenapa mata kita tidak mampu melihat suatu objek dalam kegelapan. Teori yang luar biasa ini pun telah teruji dan diterima oleh para ilmuwan sains modern dan dikenal dengan ‘teori penglihatan’.

Walhasil, atas berbagai jasa penemuan besarnya itu, dunia sains modern memberikan gelar kehormatan kepada Alhazen sebagai ‘Bapak Optik’ yang berhasil mengurai bagaimana cara kerja mata mencerna penampakan suatu objek. Hujan penghargaan dan apresiasi pun berdatangan dari para ilmuwan barat kepada sang bapak optik ini. Sementara di saat yang sama, umat muslimin malah justru disibukkan dengan perdebatan hukum berfoto menggunakan kamera, halal ataukah haram. Ironis sekali.

Kemunculan aliran minoritas umat muslim yang mengharamkan gambar foto bagi saya sangatlah memalukan dunia sains islam. Fatwa konyol mereka tersebut dengan berdalilkan hadits shohih riwayat Imam Muslim, Rosulullah SAW bersabda :
أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
(termasuk) orang-orang yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah para mushawwir

Dengan ‘sak-enake udel’, mereka secara mutlak mengartikan lafadz mushawwir dengan makna penggambar atau pelukis. Jadi menurut mereka, potret foto kamera masuk dalam kriteria mushawwir bahkan lebih parah. Sungguh ironis sekali, mereka berfatwa tanpa mengetahui bagaimana cara kerja kamera yang sesungguhnya. Seperti yang saya ulas di atas, kamera hanyalah menangkap bayangan, bukan penggambar maupun pelukis. Toh, makna hadits yang sebenarnya bukan demikian. Melainkan, adzab pedih di hari kiamat teruntuk orang-orang yang mengukir atau memahat patung guna untuk sesembahan atau untuk menyaingi ciptaan Allah SWT. Wallahu a’lam.

Dan yang memalukan lagi, dengan pede-nya, mereka berfatwa tentang keharaman foto justru di depan kamera perekam video. Mereka tidak mengerti, bahwa sebuah video setidaknya terbentuk dari 25 frames per second, yang artinya bahwa video tersebut dalam setiap detiknya memuat 25 gambar foto yang bergerak. Jadi misalkan ada sebuah video berdurasi 10 menit, maka tentu sudah ada ribuan gambar foto yang bergerak!. Dan pertanyaannya, kalau memang mereka mengharamkan foto, mengapa mereka tidak mengharamkan video juga?

Itulah kejadian memalukan yang telah kita alami. Di saat kaum Barat sibuk mengembangkan teori kamera temuan Alhazen, kita umat muslim justru sibuk saling menghujat tentang hukum kamera. Memalukan.. Ah, biarlah, hadapi dengan kepala dingin. Sudah bukan zamannya seorang muslim sibuk saling mencaci, saling menghujat, membid’ahkan atau bahkan mengkafirkan sesama muslim. Sudah bukan zamannya gan. Sekarang adalah zaman dimana semua umat muslim –apapun alirannya- harus bersatu, bergandengan tangan, dan bersama-sama bangkit untuk me-reinkarnasi sejarah emas yang telah lama mati! Ambil pelajaran sejarah masa lalu, untuk bekal perjuangan kita di masa depan. Bismillah kita pasti bisa.

Sekian, semoga bermanfaat.

Surabaya, 2 Mei 2015



Comments
0 Comments