Tiap
momentum yang asyik di kehidupan ini tentu berasa tak sempurna tanpa
pengabadian gambar, baik foto maupun video. Terlebih kita orang-orang
Indonesia yang telah sukses meraih kesan sebagai manusia-manusia
narsis yang tak kan pernah kenyang dengan foto. Namun, tahukah Anda
bahwa sejarah penemuan kamera tidaklah lepas dari sejarah islam pada
masa keemasan? Oke, mari kita simak ulasan kali ini.
Pertama,
kita musti harus tahu, istilah kamera atau Camera yang telah
dikenal oleh masyarakat modern saat ini, ternyata adalah sebuah hasil
adopsi dari lafadz Qamrah yang di dalam bahasa arab
berarti sinar tipis yang menembus ruangan gelap. Hal ini bermula saat
cendekiawan muslim abad 10 masehi, Al-Hasan Ibn Al-Haitsam,
memaparkan sebuah temuan ilmiahnya, bahwa jika ruangan tertutup rapat
yang gelap gulita kita buatkan lubang kecil pada dinding, maka sinar
tipis yang masuk melalui lubang itu jika jatuh di atas permukaan
warna putih akan mencetak gambar yang sama persis dengan gambar di
luar ruangan dengan posisi terbalik 180 derajat. Yang jelas bukan
lukisan tangan, melainkan hanyalah tangkapan bayangan sinar dari luar
ruangan saja. Lihat gambar di bawah ini.
![]() |
| Ibn Al-Haitsam sedang kenalkan teori Qamrah |
Baru
setelah melewati delapan abad lamanya, mulailah para ilmuwan barat
mengadopsi dan mengembangkan teori super ilmiah temuan Ibn Al-Haitsam
ini dengan telaah cerdas. Sampai pada akhirnya, di abad ke 20 masehi
muncullah alat-alat canggih pemotret gambar yang kita kenal dengan
sebutan Kamera.
![]() |
| Kamera zaman dahulu |
Tak
hanya teori Qamrah, Ibnu Al-Haitsam yang dikenal dunia barat
dengan nama AlHazen ini pun juga pernah melakukan observasi
ilmiah yang berhasil mematahkan teori yunani yang telah dikenalkan
oleh Aristoteles dan Ptolemaeus, bahwa “saat memandang sebuah
objek, mata manusia mengeluarkan sinar atau signal yang mengarah
tertuju pada objek tersebut sehingga manusia bisa melihatnya”.
Kemudian Alhazen pun mematahkan teori kuno ini hanya dengan satu
pertanyaan yang amat sederhana, yakni “jika memang demikian, kenapa
mata kita tidak bisa melihat di kegelapan?”
Selanjutnya,
Alhazen pun mengenalkan teori fenomenalnya kepada dunia sains tentang
fungsi retina mata, bahwa mata manusia mampu melihat sebuah objek
disebabkan adanya cahaya yang terpantul dari objek tersebut kemudian
tertangkap oleh retina mata. Dan itulah alasan kenapa mata kita tidak
mampu melihat suatu objek dalam kegelapan. Teori yang luar biasa ini
pun telah teruji dan diterima oleh para ilmuwan sains modern dan
dikenal dengan ‘teori penglihatan’.
Walhasil,
atas berbagai jasa penemuan besarnya itu, dunia sains modern
memberikan gelar kehormatan kepada Alhazen sebagai ‘Bapak Optik’
yang berhasil mengurai bagaimana cara kerja mata mencerna penampakan
suatu objek. Hujan penghargaan dan apresiasi pun berdatangan dari
para ilmuwan barat kepada sang bapak optik ini. Sementara di saat
yang sama, umat muslimin malah justru disibukkan dengan perdebatan
hukum berfoto menggunakan kamera, halal ataukah haram. Ironis sekali.
Kemunculan
aliran minoritas umat muslim yang mengharamkan gambar foto bagi saya
sangatlah memalukan dunia sains islam. Fatwa konyol mereka tersebut
dengan berdalilkan hadits shohih riwayat Imam Muslim, Rosulullah SAW
bersabda :
أشد
الناس عذابا يوم القيامة المصورون
(termasuk) orang-orang yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah para mushawwir
(termasuk) orang-orang yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah para mushawwir
Dengan
‘sak-enake udel’, mereka secara mutlak mengartikan lafadz
mushawwir dengan makna penggambar atau pelukis. Jadi menurut
mereka, potret foto kamera masuk dalam kriteria mushawwir
bahkan lebih parah. Sungguh ironis sekali, mereka berfatwa tanpa
mengetahui bagaimana cara kerja kamera yang sesungguhnya. Seperti
yang saya ulas di atas, kamera hanyalah menangkap bayangan, bukan
penggambar maupun pelukis. Toh, makna hadits yang sebenarnya bukan
demikian. Melainkan, adzab pedih di hari kiamat teruntuk orang-orang
yang mengukir atau memahat patung guna untuk sesembahan atau untuk
menyaingi ciptaan Allah SWT. Wallahu a’lam.
Dan
yang memalukan lagi, dengan pede-nya, mereka berfatwa tentang
keharaman foto justru di depan kamera perekam video. Mereka tidak
mengerti, bahwa sebuah video setidaknya terbentuk dari 25 frames per
second, yang artinya bahwa video tersebut dalam setiap detiknya
memuat 25 gambar foto yang bergerak. Jadi misalkan ada sebuah video
berdurasi 10 menit, maka tentu sudah ada ribuan gambar foto yang
bergerak!. Dan pertanyaannya, kalau memang mereka mengharamkan foto,
mengapa mereka tidak mengharamkan video juga?
Itulah
kejadian memalukan yang telah kita alami. Di saat kaum Barat sibuk
mengembangkan teori kamera temuan Alhazen, kita umat muslim justru
sibuk saling menghujat tentang hukum kamera. Memalukan.. Ah, biarlah,
hadapi dengan kepala dingin. Sudah bukan zamannya seorang muslim
sibuk saling mencaci, saling menghujat, membid’ahkan atau bahkan
mengkafirkan sesama muslim. Sudah bukan zamannya gan. Sekarang adalah
zaman dimana semua umat muslim –apapun alirannya- harus bersatu,
bergandengan tangan, dan bersama-sama bangkit untuk me-reinkarnasi
sejarah emas yang telah lama mati! Ambil pelajaran sejarah masa lalu,
untuk bekal perjuangan kita di masa depan. Bismillah kita pasti bisa.
Sekian,
semoga bermanfaat.
Surabaya,
2 Mei 2015


