Blogger Widgets Blog Edukasi: Kerancauan Ilmu Nahwu yang Tak Disadari Banyak Orang

Ubah Background? Klick ini !

Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka

Rabu, 18 Maret 2015

Kerancauan Ilmu Nahwu yang Tak Disadari Banyak Orang

Tiap bahasa manusia di dunia ini, bahasa manapun itu, sedikit demi sedikit akan mengalami perubahan arti kata mengikuti alur zaman. Bahkan, bahasa yang awalnya berbau motivasi sekalipun setelah beberapa puluh atau ratus tahun akan bisa menjadi bahan tertawaan disebabkan banyaknya arti kata yang berubah makna. Seperti kisah ada seorang motivator inggris yang kalamnya justru menjadi bahan tertawaan setelah lewat masa seratus tahun.
 
Demikian pula dengan bahasa arab. Secara historis, ilmu nahwu atau gramatika arab ini muncul atas inisiatif dan upaya para ulama salah satunya- untuk menjaga keaslian bahasa arab agar tidak tercampur dengan bahasa asing, juga agar arti kata dalam bahasa arab tersebut tidak semerta-merta berubah 180 derajat dari arti asalnya.
 
 
Tapi tahukah anda, bahwa di dalam ilmu gramatika arab ini ternyata banyak ditemukan kerancaun yang saling berseberang yang mungkin belum sempat kita sadari. Mulai dari soal keakuratan sebuah definisi, susunan kalimat, atau juga kaedah yang saling berseberangan satu sama lain. So, mari simak ulasan berikut sedikitnya ada tiga kerancaun saja yang akan kita bahas. Insya Allah.
 
 
Pertama. Kita telah mengenal definisi kalimat isim, fiil dan huruf. Yakni, isim adalah kata yang mempunyai arti dengan sendirinya tanpa dibarengi makna zaman/waktu. Sedangkan fi’il adalah kata yang mempunyai arti dengan sendirinya dengan bebarengan makna zaman/waktu, misal fiil madhi ialah kata kerja lampau, fiil mudhori ialah kata kerja saat ini atau akan datang, dan fiil amar ialah kata perintah akan datang. Dan huruf adalah kata yang tak bisa menunjukkan arti dengan sendirinya.
 
 
Nah, kerancauan definisi tersebut akan terlihat saat kita memahami contoh berikut : 
زيدٌ ضاربٌ عمراً
Zaidun dhoribun Amron
-lafadz dhoribun adalah isim fail yang beramal seperti fiil-
 
 
Tidak diragukan lagi, bahwa lafadz dhoribun dalam contoh di atas adalah kata yang mempunyai arti dengan sendirinya dengan bebarengan makna zaman/waktu. Dengan bukti bahwa isim fail bisa beramal seperti fiil jika bebarengan dengan zaman hal (saat ini) atau istiqbal (akan datang). Tentu hal ini sesuai dengan definisi kalimat fi’il. Namun kenyataannya, lafadz dhoribun tersebut adalah kalimat isim. Nah, bagaimana mungkin sebuah kalimat isim bisa masuk dalam definisi fi’il? Sedangkan sebuah definisi harus bisa akurat dalam mencakup kriterianya  dan mengeluarkan selainnya!
 
 
Kedua. Dalam bahasa Indonesia, susunan kalimat sempurna yang bisa difaham minimal harus terbentuk dari dua komponen, yakni subjek dan predikat. Begitu pula dalam bahasa arab. Sebuah susunan kalimat dalam bahasa arab bisa dikatakan sempurna dan bisa difaham jika susunan tersebut mempunyai minimal dua komponen, yakni subjek (musnad ilaih : fail atau mubtada) dan predikat (musnad : fi’il atau khobar). Namun, bagaimana jika ada susunan kalimat yang justru hanya terdiri dari dua subjek saja tanpa ada predikat? Mari perhatikan contoh berikut :
أ قائمٌ الزيدانِ
A Qoimun Az-Zaidani
 
 
Dalam contoh di atas, lafadz qoimun berkedudukan sebagai mubtada, sedang lafadz az-zaidani menjadi failnya. Dan otomatis susunan kalimat tersebut adalah susunan mubtada-fail yang keduanya merupakan musnad ilaih. So, contoh di atas adalah salah satu contoh susunan kalimat sempurna yang terbentuk dari dua komponen yang keduanya merupakan subjek!
 
 
Oke, jika kita bantah, bahwa lafadz az-zaidani adalah fail yang menggantikan khobar, sedang khobar adalah musnad atau predikat, maka apakah az-zaidani ini menjadi predikat, sedangkan ia adalah pelaku yang tentunya berhak menjadi subjek?
 
 
Ketiga. Dalam bab Maf’ul Mutlak diterangkan bahwa ia mempunyai tiga fungsi. Pertama, muakkid (mengkokohkan gagasan). Kedua, mubayyin (menjelaskan jenis, jumlah, kadar atau lainnya). Dan ketiga, Na’ib (menggantikan masdar atau jumlah).
 
 
Maf’ul mutlak yang berfungsi muakkid ,maka amilnya tidak boleh dibuang. Misalnya :
ضربت زيدا ضربا
dhorobtu zaidan dhorban
 
 
Lafadz dhorban di atas adalah maf’ul mutlak yang berfungsi untuk mengkokohkan (muakkid), maka amilnya –lafadz dhorobtu- tidak boleh dibuang.
Sedangkan maf’ul mutlak yang berfungsi Na’ib anil jumlah, maka amilnya wajib dibuang. Misalnya :
ضربا زيدا  ( أي : اضرب زيدا )
dhorban zaidan (pukullah Zaid)asalnya : idhrib zaidan
 
 
Lafadz dhorban di atas adalah maf’ul mutlak yang menggantikan lafadz idhrib (pukullah). Dan lafadz pengganti tidak boleh bersamaan dengan lafadz yang digantikan.  Maka lafadz idhrib wajib dibuang.
 
 
Oke, saatnya kembali ke titik permasalahan. Dalam kitab Ibnu Aqil bab maf’ul mutlak tepatnya pada penjelasan alfiyah bait ke-294, beliau (Imam Ibnu Aqil) menjelaskan bahwa, jika ada masdar (maf’ul mutlak) menggantikan amilnya sebagai kalam khobar, maka kita lihat dulu, jika lafadz tersebut diulang-ulang atau diringkas dengan illa atau innama maka amil masdar wajib dibuang. Tapi jika lafadz itu tidak diulang-ulang dan tidak diringkas dengan illa atau innama maka amil masdar tidak wajib dibuang, alias boleh dibuang dan juga boleh disebutkan. Lihat contoh di bawah ini :
 
 
زيدٌ سيراً سيراً – أي زيدٌ يسير سيراً
Zaidun sairan sairan – asalnya : zaidun yasiru sairan
*lafadz yasiru wajib dibuang sebab maf’ul mutlak diulang-ulang
زيدٌ سيراً – أي زيدٌ يسير سيراً
Zaidun sairan – asalnya zaidun yasiru sairan
*lafadz yasiru boleh dibuang dan juga boleh disebutkan sebab maf’ul mutlak tidak diulang-ulang
 
 
Nah, pertanyaannya. Bagaimana mungkin ada jenis maf’ul mutlak yang amilnya boleh dibuang juga boleh disebutkan, sedangkan maf’ul mutlak di atas tidak keluar dari dua jenis, yakni maf’ul mutlak Muakkid yang amilnya tidak boleh dibuang, atau maf’ul mutlak Naib yang amilnya wajib dibuang? 
 
 
Oke selesai, itulah tiga permasalahan yang -menurut saya­- termasuk kerancauan kaedah dalam ilmu nahwu yang saling berseberangan satu sama lain. Memang ada kemungkinan besar hal ini disebabkan kedangkalan ilmu saya dalam bidang ini, namun saya tetap berpegang pada kalam dosen nahwu saya, Dr. Muhammad bin AbdulQodir Al-Aydrus bahwa, “setiap bab dalam ilmu nahwu kemungkinan besar ada isykal (kerancauan), jika kalian belum menyadari hal itu, maka kalian belum faham nahwu”. 
 
 
Sedikit tambahan, bahwa Beliau (Dr. Muhammad bin AbdulQodir Al-Aydrus) adalah guru besar lughoh (bidang bahasa) yang juga menjabat sebagai dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Al-Ahgaff Hadramaut Yaman. Saking luasnya wawasan Beliau dalam bidang ini, tidak jarang Beliau membantah argumen dan kaedah nahwu yang telah diletakkan oleh mayoritas ulama nahwu termasuk Imam Ibnu Aqil. Dan pada bulan November lalu, Beliau telah mengisi berbagai seminar di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
 
 
Sekian, semoga bermanfaat.
 
 
Aidid Tarim-Hadhramaut, 15 Maret 2015
Comments
0 Comments