Tiap bahasa manusia di dunia ini, bahasa manapun itu, sedikit demi sedikit akan mengalami
perubahan arti kata mengikuti alur zaman. Bahkan, bahasa yang awalnya berbau
motivasi sekalipun setelah beberapa puluh atau ratus tahun akan bisa menjadi
bahan tertawaan disebabkan banyaknya arti kata yang berubah makna. Seperti
kisah ada seorang motivator inggris yang kalamnya justru menjadi bahan
tertawaan setelah lewat masa seratus tahun.
Demikian pula dengan bahasa arab. Secara historis, ilmu nahwu atau gramatika arab ini muncul atas inisiatif dan upaya para ulama –salah satunya- untuk menjaga keaslian bahasa arab agar tidak tercampur dengan bahasa asing, juga agar arti kata dalam bahasa arab tersebut tidak semerta-merta berubah 180 derajat dari arti asalnya.
Tapi tahukah anda, bahwa di dalam ilmu gramatika arab ini ternyata banyak
ditemukan kerancaun yang saling berseberang yang mungkin belum sempat kita
sadari. Mulai dari soal keakuratan sebuah definisi, susunan kalimat, atau juga
kaedah yang saling berseberangan satu sama lain. So, mari simak ulasan berikut
sedikitnya ada tiga kerancaun saja yang akan kita bahas. Insya Allah.
Pertama. Kita telah mengenal definisi kalimat isim, fiil dan
huruf. Yakni, isim adalah kata yang mempunyai arti dengan sendirinya tanpa
dibarengi makna zaman/waktu. Sedangkan fi’il adalah kata yang mempunyai
arti dengan sendirinya dengan bebarengan makna zaman/waktu, misal fiil madhi
ialah kata kerja lampau, fiil mudhori ialah kata kerja saat ini atau akan
datang, dan fiil amar ialah kata perintah akan datang. Dan huruf adalah
kata yang tak bisa menunjukkan arti dengan sendirinya.
Nah, kerancauan definisi tersebut akan terlihat saat kita memahami contoh
berikut :
زيدٌ ضاربٌ
عمراً
Zaidun dhoribun Amron
-lafadz dhoribun adalah isim fail yang beramal seperti fiil-
-lafadz dhoribun adalah isim fail yang beramal seperti fiil-
Tidak diragukan lagi, bahwa lafadz dhoribun
dalam contoh di atas adalah kata yang mempunyai arti dengan sendirinya
dengan bebarengan makna zaman/waktu. Dengan
bukti bahwa isim fail bisa beramal seperti fiil jika bebarengan dengan zaman
hal (saat ini) atau istiqbal (akan datang). Tentu hal ini sesuai dengan definisi kalimat fi’il. Namun kenyataannya, lafadz dhoribun tersebut adalah kalimat isim. Nah, bagaimana mungkin sebuah kalimat isim bisa masuk dalam definisi
fi’il? Sedangkan
sebuah definisi harus bisa akurat dalam mencakup kriterianya dan mengeluarkan selainnya!
Kedua. Dalam bahasa Indonesia, susunan kalimat sempurna yang
bisa difaham minimal harus terbentuk dari dua komponen, yakni subjek dan
predikat. Begitu pula dalam bahasa arab. Sebuah susunan kalimat dalam bahasa
arab bisa dikatakan sempurna dan bisa difaham jika susunan tersebut mempunyai
minimal dua komponen, yakni subjek (musnad ilaih : fail atau mubtada) dan
predikat (musnad : fi’il atau khobar). Namun, bagaimana jika ada susunan
kalimat yang justru hanya terdiri dari dua subjek saja tanpa ada predikat? Mari perhatikan
contoh berikut :
أ قائمٌ
الزيدانِ
A Qoimun Az-Zaidani
Dalam contoh di atas, lafadz qoimun berkedudukan sebagai mubtada,
sedang lafadz az-zaidani menjadi failnya. Dan otomatis susunan kalimat
tersebut adalah susunan mubtada-fail yang keduanya merupakan musnad ilaih. So,
contoh di atas adalah salah satu contoh susunan kalimat sempurna yang terbentuk
dari dua komponen yang keduanya merupakan subjek!
Oke, jika kita bantah, bahwa lafadz az-zaidani adalah fail yang
menggantikan khobar, sedang khobar adalah musnad atau predikat, maka apakah az-zaidani
ini menjadi predikat, sedangkan ia adalah pelaku yang tentunya berhak
menjadi subjek?
Ketiga. Dalam bab Maf’ul Mutlak diterangkan bahwa ia mempunyai
tiga fungsi. Pertama, muakkid (mengkokohkan gagasan). Kedua, mubayyin
(menjelaskan jenis, jumlah, kadar atau lainnya). Dan ketiga, Na’ib (menggantikan
masdar atau jumlah).
Maf’ul mutlak yang berfungsi muakkid ,maka amilnya tidak boleh
dibuang. Misalnya :
ضربت زيدا ضربا
dhorobtu zaidan dhorban
dhorobtu zaidan dhorban
Lafadz dhorban di atas adalah maf’ul mutlak yang berfungsi untuk
mengkokohkan (muakkid), maka amilnya –lafadz dhorobtu- tidak
boleh dibuang.
Sedangkan maf’ul mutlak yang berfungsi Na’ib anil jumlah, maka amilnya
wajib dibuang. Misalnya :
ضربا زيدا ( أي
: اضرب زيدا )
dhorban zaidan (pukullah Zaid) – asalnya : idhrib zaidan
dhorban zaidan (pukullah Zaid) – asalnya : idhrib zaidan
Lafadz dhorban di
atas adalah maf’ul mutlak yang menggantikan lafadz idhrib (pukullah).
Dan lafadz pengganti tidak boleh bersamaan dengan lafadz yang digantikan. Maka lafadz idhrib wajib dibuang.
Oke, saatnya
kembali ke titik permasalahan. Dalam kitab Ibnu Aqil bab maf’ul mutlak tepatnya
pada penjelasan alfiyah bait ke-294, beliau (Imam Ibnu Aqil) menjelaskan bahwa,
jika ada masdar (maf’ul mutlak) menggantikan amilnya sebagai kalam khobar, maka
kita lihat dulu, jika lafadz tersebut diulang-ulang atau diringkas dengan illa
atau innama maka amil masdar wajib dibuang. Tapi jika lafadz
itu tidak diulang-ulang dan tidak diringkas dengan illa atau innama
maka amil masdar tidak wajib dibuang, alias boleh dibuang dan juga boleh
disebutkan. Lihat contoh di bawah ini :
زيدٌ سيراً سيراً – أي زيدٌ يسير سيراً
Zaidun sairan sairan – asalnya : zaidun yasiru sairan
*lafadz yasiru wajib dibuang sebab maf’ul mutlak diulang-ulang
*lafadz yasiru wajib dibuang sebab maf’ul mutlak diulang-ulang
زيدٌ سيراً – أي زيدٌ يسير سيراً
Zaidun sairan – asalnya zaidun yasiru
sairan
*lafadz yasiru boleh dibuang dan juga boleh disebutkan sebab maf’ul mutlak tidak diulang-ulang
*lafadz yasiru boleh dibuang dan juga boleh disebutkan sebab maf’ul mutlak tidak diulang-ulang
Nah,
pertanyaannya. Bagaimana mungkin ada jenis maf’ul mutlak yang amilnya boleh
dibuang juga boleh disebutkan, sedangkan maf’ul mutlak di atas tidak keluar
dari dua jenis, yakni maf’ul mutlak Muakkid yang amilnya tidak boleh
dibuang, atau maf’ul mutlak Naib yang amilnya wajib dibuang?
Oke selesai, itulah
tiga permasalahan yang -menurut saya- termasuk kerancauan kaedah dalam ilmu
nahwu yang saling berseberangan satu sama lain. Memang ada kemungkinan besar
hal ini disebabkan kedangkalan ilmu saya dalam bidang ini, namun saya tetap
berpegang pada kalam dosen nahwu saya, Dr. Muhammad bin AbdulQodir Al-Aydrus
bahwa, “setiap bab dalam ilmu nahwu kemungkinan besar ada isykal (kerancauan),
jika kalian belum menyadari hal itu, maka kalian belum faham nahwu”.
Sedikit tambahan,
bahwa Beliau (Dr. Muhammad bin AbdulQodir Al-Aydrus) adalah guru besar lughoh
(bidang bahasa) yang juga menjabat sebagai dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas
Al-Ahgaff Hadramaut Yaman. Saking luasnya wawasan Beliau dalam bidang ini, tidak
jarang Beliau membantah argumen dan kaedah nahwu yang telah diletakkan oleh
mayoritas ulama nahwu termasuk Imam Ibnu Aqil. Dan pada bulan November lalu,
Beliau telah mengisi berbagai seminar di beberapa perguruan tinggi di
Indonesia.
Sekian, semoga
bermanfaat.
