Keistimewaan inilah
yang sangat berbeda dengan bangsa romawi yang membutuhkan waktu 13 abad untuk
menyusun undang-undang yang sampai saat ini belumlah sempurna.
Terbukti, bahwa bangsa eropa yang maju dalam banyak bidang ternyata telah meniru dan mengambil teori hukum islam. Terutama hukum prancis yang meniru fiqih islami madzhab maliki yang berkembang di Andalus, Spanyol.
Terbukti, bahwa bangsa eropa yang maju dalam banyak bidang ternyata telah meniru dan mengambil teori hukum islam. Terutama hukum prancis yang meniru fiqih islami madzhab maliki yang berkembang di Andalus, Spanyol.
Bagaimana tidak,
bangsa yang maju pasti memandang hak-hak yang dimiliki oleh rakyat-rakyatnya
serta menyamakan kedudukan di mata negara. Itu semua diambil dari hukum islam
yang menyatakan bahwa setiap manusia sama derajatnya, namun ketakwaanlah
sebagai pembeda di sisi Allah SWT.
Maka dari itu,
sebagai umat islam kita harus bangga dengan hukum islam, hukum Allah. Islam yang
mempunyai aturan / hukum yang sangat sempurna yang mencakup seluruh bidang
aspek, baik aspek pribadi (akhlaq) , aspek ketuhanan (aqidah), aspek ibadah
(fiqih ubudiyah), aspek sosial meliputi bisnis ekonomi, compani, gadai,
asuransi dsb (fiqih muamalah), aspek hukum pidana dan perdata (bahkan aturan
administrasi maupun pelayanan) dibahas dalam fiqih jinayah, bahkan aspek
kenegaraan (UU Internasional, konstitusi, sipil, dsb) yang dibahas oleh fiqih
islam dalam bab al-ahkam al-sulthoniyah wa al-siyasah al-syar'iyah
(pemerintahan dan politik menurut perspektif islam)
Al-Mukalla, 10 oktober 2013 M - 5 Dzulhijjah 1434 HFaculty of Sharea and Law
Al-Ahgaff University, Hadramout, Yemen
